headline photo

CARI DALAM BLOG INI

Pol PP Landak Kios BBM Ilegal

Kamis, 01 Maret 2012

LANDAK - Kepala Satuan polisi (Kasatpol) Pamong Praja Kabupaten Landak Banda Kolaga menegaskan dirinya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tidak memperpanjang izin kios BBM yang ada di wilayah ini.

"Kita mengacu UU BPH Migas, yang mengatakan lembaga resmi pendistribusian BBM adalah Pertamina, jadi tidak ada selain SPBU atau pangkalan resmi yang diperkenankan menjual BBM terlebih BBM bersubsidi,"ungkap Banda, Kamis (29/2/2012).

Selain itu ia juga mengatakan di Kota Ngabang tidak semua kios BBM memiliki izin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instasi terkiat untuk tidak perpanjang izin kios-kios tersebut.

Untuk kios yang tidak memiliki izin, tentu dirinya mengimbau tidak menjual BBM lagi, namun agar tidak menuai keributan maka tindakan persuasif yang akan dilakukan kepada pemilik kios tersebut.

"Akan kita imbau secara persuasif, agar tidak terjadi masalah,"ungkapnya.
Penulis : Hadi Sudirmansyah
Editor : Bowo